Dprd kabupaten pasuruan, Komisi I DPRD Kabupayen Pasuruan menerima audensi dari Badan Narkotika Nasional Indonesia Kabupaten Pasuruan. Tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narrkotika
Audensi ini di pimpin oleh Muhammad Ghozali, S.Si, dan didampingi oleh Rudi Hartono, ST., sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Febri Irawan Darwis, dan Bambang Yuliantoro Putro bertempat di ruang rapat gabungan bawah DPRD Kabupaten Pasurian pada hari Rabu 16 april 2025
Kepala BNN Kabupaten Pasuruan Masduki, S.H., M.H., juga berpendapat dan mengusulkan pemanfaatan dana DBHCT untuk kepentingan kesehatan khususnya untuk program P4GN (Bisa untuk pembentukan kantor BNNK Pasuruan)
Pemerintah Daerah siap mendukung prigram BNN dalam Rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mendukung program rehabilitas masyarakat kabupaten pasuruan yang terdampak akibat penyalahgunaan narkotika. Saat ini, BNN belum memiliki kantor dan pusat rehabilitasi, untuk itu pemerintah kabupaten pasuruan berupaya untuk memfalitasi keberadaan kantor beserta rehabilitasnya melalui dana bagi hasil cukai. Namun saat ini masih terkendala dengan aturan pengguna dana tersebut
Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pemerintah Daerah mencoba untuk berkomunikasi dengan menteri keuangan untuk berupaya mencari solusi agar dana DBHCT bisa juga digunakan dalam program rehabilitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan, mengingat dana tersebut cukup besar dan tidK bisa terserap sebagaimana mestinya. (*)